Kebijakan pembatasan usia media sosial anak kembali ramai dan menjadi sorotan setelah pemerintah menetapkan batas usia 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko digital, mulai dari kecanduan gawai, paparan konten berbahaya, hingga perundungan siber.
Maka lewat aturan ini, anak di bawah usia 16 tahun tidak bisa punya akun media sosial yang disebut berisiko tinggi. Bukan hanya satu atau dua, hampir semua platform yang akrab di mata anak-anak bakal dilarang kepemilikan akunnya yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya Hafid selaku Menteri Komdigi menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk pelarangan teknologi, melainkan upaya memastikan kesiapan mental dan psikologis anak sebelum terjun ke ruang media sosial yang kompleks. Di tengah percepatan teknologi dan masifnya penggunaan platform digital, pembatasan ini tampak logis. Namun, pertanyaannya tidak berhenti di sana: apakah batas usia benar-benar cukup untuk menjawab kompleksitas persoalan digital anak?
Penggunaan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Lebih dari 60% anak sekolah di Indonesia mengakses internet media sosial. sekitar ada 70 juta pengguna akun anak di bawah 16 tahun saat aturan PP Tunas diberlakukan. Tentu jumlah anak yang terdampak sangat besar, populasi anak di Indonesia jauh lebih tinggi dibanding negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.
Tingginya intensitas penggunaan media sosial di kalangan anak-anak dan remaja ini membuat mereka menghadapi berbagai risiko di ruang digital.
Misalnya, paparan konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi daring, hingga kecanduan media sosial yang dapat memengaruhi perkembangan psikologi mereka.
Dampak Ancaman Digital
Kemajuan teknologi digital di Indonesia makin pesat. Di satu sisi, pemanfaatan teknologi digital memberikan banyak manfaat positif bagi masyarakat. Di sisi lain, ranah digital menyimpan sisi gelap dengan maraknya peredaran konten-konten negatif.
Padahal perkembangan zaman dan kemajuan teknologi membuat remaja tak lepas dari internet dan gawai. Anak-anak di masa sekarang merupakan generasi yang lahir dan tumbuh di era digital. Sejak kecil mereka mengenal gawai saat belum lancar bicara.
Kecanduan internet dan menggunakan media sosial berdampak buruk pada kesehatan mental anak. Selain itu anak makin rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital. Perlindungan anak di dunia digital mendesak dilakukan.
Dampak yang dialami anak dalam dunia digital seperti kekerasan digital &pornografi, eksploitasi dan mengalami gangguan kesehatan mental akibat penggunaan internet.
Parenting di Era Digital : kontrol atau kolaborasi?
Tantangan literasi dan pengawasan merupakan hal yang
masih banyak orangtua belum memiliki pemahaman dan keterampilan digital yang memadai untuk mendampingi anak secara optimal. Oleh karena itu, penguatan kapasitas orangtua menjadi sangat penting.
perlindungan anak di dunia maya tidak bisa hanya mengandalkan pembatasan akses secara teknis semata. Jadi butuh kombinasi antara literasi digital yang kuat, pengawasan bijak, serta komunikasi yang harmonis antara orang tua dan anak.
Kementrian PPPA akan bersinergi dengan Kementerian Komdigi dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Fokus utamanya ialah membangun ekosistem digital yang mendukung tumbuh kembang anak secara sehat dan bertanggung jawab melalui pola pengasuhan positif di era digital.mampu melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.
Selain itu, kebijakan tersebut juga harus mengakomodasi peluang pemanfaatan medsos sebagai sarana pembelajaran dan pengembangan sosial anak. Kebijakan tidak akan efektif bila tidak disertai dengan pendampingan dan pendidikan literasi digital. Pendampingan dengan pemahaman menggunakan medsos dengan bijak tidak hanya dengan tidak menggunakan medsos untuk mengindari paparan konten berbahaya.
Referensi:
- Artikel detikedu, “Medsos Anak Dibatasi, Pakar: Tak Efektif Tanpa Pendampingan-Literasi Digital” selengkapnya klik di sini.
- Artikel popmama, “Ada 70 Juta Pengguna Media Sosial Anak dibawah 16 Tahun di Indonesia” selengkapnya klik di sini.
- Artikel Nuril Qomariyah, Pembatasan Usia Media Sosial Anak: Solusi Perlindungan atau Ancaman Kebebasan Digital? Selengkapnya klik di sini.
Discover more from Profetik Society
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
